Ketut Deny Dinyatakan Tak Bersalah

PT Karya Tangan Indah akan mempertimbangkan kembali investasinya di Bali.

Sabtu, 11 Oktober 2008

DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar membebaskan perajin perak Bali, Ketut Deny Aryasa, dari dakwaan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

"Nama baik dan martabat terdakwa harus dipulihkan," tutur ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Nyoman Gde Wirya, kemarin.

Vonis hakim itu langsung disambut gembira oleh ratusan massa yang menghadiri persidangan, termasuk tokoh cendekiawan Bali, P

...

Berita Lainnya