Penjualan Barang Bukti Pupuk
Penadah Mengaku Mau Disuap Oknum Kejaksaan

Pemeriksaan Kepala Kejaksaan menunggu izin dari Kejaksaan Agung.

Sabtu, 11 Oktober 2008

KEDIRI -- Salah satu tersangka dalam kasus penjualan barang bukti berupa pupuk di Kejaksaan Negeri Nganjuk, Susianto, 44 tahun, mengaku saat kasus ini terungkap ada oknum jaksa yang mencoba menyuapnya. Warga Dusun Kedung Bajul, Desa Gemenggeng, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, ini mengaku diiming-imingi uang Rp 200 juta asalkan dirinya bersedia mengubah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Susianto--pembeli pupuk sebanyak 158 sak yan

...

Berita Lainnya