212 Pegawai Negeri Madiun Terancam Dihukum

Rabu, 8 Oktober 2008

MADIUN -- Badan Pengawas (Bawas) Kabupaten Madiun mengancam bakal memberikan sanksi kepada 212 orang pegawai negeri sipil (PNS) yang membolos pada hari pertama masuk kerja Senin kemarin.

Jumlah pegawai yang mangkir itu tersebar di 17 dinas, tujuh badan, tujuh kantor, sembilan bagian, dan satu rumah sakit umum daerah. Mereka tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas. Sanksi akan diberikan sesuai dengan tingkat kesalahannya: mulai dari teguran hing

...

Berita Lainnya