MA Tolak Kasasi Kasus Korupsi APBD Bali

Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar.

Selasa, 30 September 2008

DENPASAR - 38 anggota dan pengurus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali periode 1999-2004 yang didakwa menyelewengkan dana anggaran pendapatan belanja daerah dinyatakan bebas dari dakwaan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Bali.

Panitera pidana Pengadilan Negeri Denpasar, Made Sukerta, kemarin menjelaskan bahwa putusan kasasi MA itu pada intinya menyatakan jaksa telah salah menerapkan h

...

Berita Lainnya