Gudang Garam Tolak Beri THR kepada Instansi Pemerintah

Senin, 29 September 2008

KEDIRI - Perusahaan rokok PT Gudang Garam menolak memberikan bantuan tunjangan hari raya (THR) kepada semua instansi pemerintah. Perusahaan menilai pemberian THR kepada instansi pemerintah tak memiliki landasan hukum.

Wakil Direktur Sumber Daya Manusia dan Pelayanan Umum PT Gudang Garam, Slamet Budiono, menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang tenaga kerja, perusahaan hanya diwajibkan membayar THR kepada karyawannya sendiri.

"THR bagi orang di l

...

Berita Lainnya