Pelaku Peluru Nyasar Diminta Dihukum

Kamis, 25 September 2008

SURABAYA -- Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Surabaya menuntut agar Bripda Supriyanto, anggota Samapta Kepolisian Resor Bojonegoro, yang menembak seorang anak berusia enam tahun, diganjar dengan hukuman setimpal. "Ia telah menghilangkan hak hidup seorang anak," kata Sekretaris LPA Surabaya Priyono Adi Nugroho kemarin.

Kamis pekan lalu, Sri Wahyuni, 6 tahun, menjadi korban peluru nyasar dari senjata milik Supriyanto yang bertugas mengawal tahanan di L

...

Berita Lainnya