Minggik Diganjar Dua Tahun Penjara

Rabu, 24 September 2008

DENPASAR -- Made Sutama alias Minggik, 56 tahun, kemarin dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Hukuman itu separuh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta tokoh preman Denpasar itu diganjar empat tahun penjara.

Mendengar vonis yang dibacakan oleh ketua majelis hakim, Nyoman Sutama, Minggik yang mengenakan baju putih dengan rompi hitam, dipadu jeans biru gelap, langsung tersenyum. Ia menyatakan menerima dan tidak mengajukan bandi

...

Berita Lainnya