RUU Anti-Pornografi Dinilai Langgar Hak Konstitusional

RUU ini akan menyulitkan polisi.

Selasa, 23 September 2008

DENPASAR -- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Dewa Palguna, menilai Rancangan Undang-Undang Anti-Pornografi melanggar hak konstitusional warga negara. Jika RUU ini disahkan, ia menilai, hal itu akan menjadi kesalahan terbesar dalam pelanggaran landasan dasar negara Indonesia.

"Semua kegiatan manusia yang dibolehkan oleh konstitusi bisa masuk dalam kegiatan yang dikategorikan porno. Ini adalah kekeliruan logika besar," ujarnya kemarin dalam dialog te

...

Berita Lainnya