Gubernur Minta THR Dibayarkan Tepat Waktu

AJI meminta instansi tidak memberikan THR kepada wartawan.

Selasa, 23 September 2008

SURABAYA - Penjabat Gubernur Jawa Timur Setia Purwaka meminta pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) tepat waktu, yakni tujuh hari sebelum Lebaran atau pada 24 September 2008. "Nilainya sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja," kata Setia Purwaka kemarin.

Menurut Purwaka, dia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 560/16.307/031/2008 tanggal 27 Agustus lalu tentang pembayaran THR. Dalam surat itu, Gubernur mewajibkan pengusaha membayar THR s

...

Berita Lainnya