Kilas
Upah Minimum Kabupaten Jember Rp 770 Ribu

Senin, 22 September 2008

JEMBER -- Dewan Pengupahan Kabupaten Jember kemarin menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2009 sebesar Rp 770 ribu, lebih besar dibanding angka pada 2008 yang Rp 645 ribu. Angka tersebut didasarkan pada hasil survei di empat lokasi, yaitu Pasar Tanggul, Rambipuji, Kalisat, dan Kepatihan Jember, sehingga akhirnya muncullah angka kebutuhan hidup layak (KHL).

Asisten Ekonomi Pembangunan Jember, Edi Budi Susilo, menjelaskan sudah memperhitungk

...

Berita Lainnya