Dewan Setujui Aturan Kawasan tanpa Rokok

Hanya ada empat kawasan tanpa rokok yang disetujui.

Senin, 15 September 2008

SURABAYA - Pasal-pasal dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) kawasan tanpa rokok (KTR) akhirnya selesai dibahas oleh anggota Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemerintah Kota Surabaya, setelah sebelumnya pembahasan diperpanjang lima kali.

"Pasal-pasal Raperda KTR selesai dibahas," kata Ratna Wangsa Bawana, Ketua Panitia Khusus Raperda KTR, kemarin. Ratna mengatakan hari ini panitia akan menggelar rapat sekali lagi untuk pemantapan.

R

...

Berita Lainnya