Dewa Saraf Divonis 15 Bulan Penjara

Jumat, 12 September 2008

DENPASAR -- Dewa Saraf, salah-satu tokoh preman di Denpasar, dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, yang dipimpin oleh Firman Tambunan, dalam persidangan kemarin.

Saraf yang bernama asli Dewa Putu Ngurah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan

...

Berita Lainnya