KPID Minta Televisi Hentikan Kuis Ramadan

Pendapat haram dari MUI semestinya diputuskan secara resmi.

Selasa, 9 September 2008

SURABAYA - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur meminta lembaga penyiaran televisi menghentikan acara kuis Ramadan yang ditayangkan pada jam-jam siaran utama. "Jika tetap dilanggar, KPID tidak segan memberikan sanksi," kata Fajar Arifianto Isnugroho, Ketua KPID Jawa Timur, kemarin.

Menurut Fajar, dalam Undang-Undang Penyiaran Nomor 32/2002 Pasal 36, acara yang berbau judi dilarang ditayangkan di televisi. Larangan ini juga dipertegas

...

Berita Lainnya