MUI dan NU Haramkan Kuis Ramadan

Ada keuntungan tanpa bekerja.

Senin, 8 September 2008

SURABAYA-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemimpin Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengharamkan kuis Ramadan yang ditayangkan sejumlah televisi. Kedua lembaga ini menganggap kuis itu sama dengan judi. "Kuis itu masuk dalam kategori tebak-tebakan. Sama seperti judi," kata Ketua MUI Jawa Timur KH. Abdussomad Buchori, kemarin.

Abdussomad menilai kuis yang ditayangkan itu hanya bertujuan meraup uang sebanyak-banyaknya dari penonton. Tapi t

...

Berita Lainnya