Permintaan Pindah Corby Ditolak
Senin, 8 September 2008
DENPASAR -- Permintaan Schapelle Leight Corby, 30 tahun, terpidana 20 tahun penjara dalam kasus penyelundupan narkoba, untuk dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Krobokan ke LP Bangli resmi ditolak. Alasannya, dia baru tiga tahun menjalani masa hukuman.
"Kalau sudah 15 tahun mungkin akan dikabulkan," kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Muhammad Indra, kemarin.
Penolakan itu, kata Indra, sudah resmi disampaikan ke Kons
...