Lusi Hindiari Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Kamis, 4 September 2008

JEMBER -- Bekas Kepala Bagian Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soebandi Jember, Lusi Hindiari, kemarin dituntut hukuman penjara dua tahun enam bulan. Jaksa penuntut umum juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan. Bahkan dia masih diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 270 juta.

Jaksa penuntut umum Yusuf Wibisono menilai Lusi telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

...

Berita Lainnya