Madini dan Machmud Divonis Setahun Penjara
Hukuman terhadap dua petinggi lembaga wakil rakyat itu tak sebanding dengan keseriusan penyidikan.
Rabu, 3 September 2008
JEMBER -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember kemarin menjatuhkan vonis satu tahun penjara, subsider kurungan satu bulan, dan denda Rp 50 juta kepada terdakwa Madini Farouq dan Machmud Sardjujono. Hukuman itu dipotong masa tahanan yang sudah dijalani keduanya.
Majelis hakim yang dipimpin Aminal Usman menjelaskan bahwa Madini dan Machmud terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan pertama subsider. Kedua terdakwa men
...