Gerak-gerik Perokok Akan Dibatasi

Pelanggar dikenai sanksi Rp 50 juta.

Rabu, 27 Agustus 2008

SURABAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya rencananya akan segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR) dan kawasan terbatas merokok (KTM). "Peraturan ini nantinya akan membatasi gerak para perokok," kata anggota Panitia Khusus DPRD Surabaya, Ahmad Suyanto, kemarin.

Rencananya, Jumat nanti, panitia khusus akan melakukan lobi kepada sejumlah anggota DPRD agar peraturan ini bisa segera d

...

Berita Lainnya