Partai Berpengurus Ganda
KPU Segera Klarifikasi ke Pengurus Pusat

Dua kubu PKB di Jember minta sesepuh NU turun tangan.

Jumat, 22 Agustus 2008

SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum menyerahkan seluruh penyelesaian kepengurusan ganda partai politik kepada dewan pimpinan pusat tiap-tiap partai.

"Keputusan DPP yang sah itu yang sesuai dengan keputusan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Keputusan DPP itu nantinya dijadikan rujukan KPU," kata anggota KPU, Abdul Aziz Ahmad, di sela-sela sosialisasi pelaksanaan Pemilu 2009 di hadapan anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Timur di kantor

...

Berita Lainnya