Warga Alastlogo Kecewa

Selasa, 19 Agustus 2008

MALANG - Sejumlah penduduk Alastlogo, Kabupaten Pasuruan, mengaku kecewa terhadap 13 anggota marinir yang menjadi terdakwa kasus berdarah Mei tahun lalu.

Majelis hakim militer Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Rabu pekan lalu, memvonis pemecatan bagi tiga terdakwa dan menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara untuk 10 orang tersangka lainnya.

Menurut Kepala Desa Alastlogo, Imam Supnadi, vonis ringan itu muncul dikarenakan tuntutannya lema

...

Berita Lainnya