Remisi untuk Warga Asing

Senin, 18 Agustus 2008

MADIUN - Sebanyak 62 narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Narkoba Kelas I Madiun mendapat remisi bebas. Menurut Kepala LP Kelas I Madiun I Wayan Sukerta, dari 651 narapidana, ada 71 narapidana yang bebas. "Tapi yang sembilan orang belum membayar denda, jadi tertunda," katanya kemarin.

Sementara itu, dua warga Australia yang terlibat kasus narkoba, Renae Lawrence dan Scaphelle Corby, mendapat jatah remisi, empat bulan untuk Renae dan t

...

Berita Lainnya