Ekstradisi Warga Australia Dikabulkan

Sabtu, 16 Agustus 2008

DENPASAR -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar kemarin mengabulkan permohonan ekstradisi Paul Francis Callahan, 48 tahun, yang diajukan Pemerintah Australia. Hakim menilai syarat-syarat ekstradisi Callahan telah terpenuhi.

Ketua majelis hakim, Ida Bagus Putu Madeg, menyatakan permohonan ekstradisi itu memenuhi Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1994 tentang Pengesahan Perjan

...

Berita Lainnya