Tinggalkan Tugas Polisi Denpasar Dipecat

Kamis, 7 Agustus 2008

DENPASAR -- Brigadir A.A. Gede Weda Mulyawan, anggota Tata Usaha Urusan Dalam Kepolisian Kota Besar Denpasar, dipecat dari keanggotaan karena melanggar disiplin, yakni meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut. "Dia tidak pernah meminta izin apa pun kepada pimpinan sehingga dinilai disersi," kata Kepala Bagian Binamitra Komisaris Ketut Suwetra kemarin.

Pemberhentian dilakukan setelah Poltabes Denpasar menggelar sidang kode etik kepolisian pad

...

Berita Lainnya