Ketua DPRD Jember Dituntut 3 Tahun Penjara

Kamis, 7 Agustus 2008

JEMBER -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jember Madini Farouq dan wakilnya, Machmud Sardjujono, kemarin dituntut hukuman penjara masing-masing tiga tahun dan dua tahun enam bulan. Keduanya juga diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 323.800.000, yang harus dibayar secara tanggung renteng bersama Kusen Andalas, mantan Wakil Ketua Dewan, yang kini menjabat Wakil Bupati Jember.

Kedua terdakwa, yang mulai diadili 24 April lalu, juga diwajibkan

...

Berita Lainnya