Deny Tuduh PT Karya Tangan Indah Monopoli Pasar Amerika

Perusahaan itu memperkarakan Deny karena tak ingin ada perusahaan lain yang menjual produknya ke Amerika.

Kamis, 24 Juli 2008

DENPASAR - Persidangan perkara pelanggaran hak cipta motif kerajinan perak di Pengadilan Negeri Denpasar, kemarin memasuki tahap mendengarkan keterangan terdakwa Ketut Deny Ariyasa.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Nyoman Gede Wirya, Deny menjelaskan PT Karya Tangan Indah (KTI) memperkarakan dirinya karena perusahaan itu bermaksud terus memonopoli penjualan barang kerajinan tradisional Bali dan daerah lainnya di pasar Amerika Serikat.

Deny ju

...

Berita Lainnya