Tiga Pejabat Banyuwangi Diberhentikan Sementara

Gaji mereka juga dipotong 25 persen.

Rabu, 23 Juli 2008

BANYUWANGI -- Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memberhentikan sementara tiga Pegawai Negeri Sipil Banyuwangi yang terlibat kasus korupsi dana bantuan hukum.

Ketiga PNS itu adalah Ari Pintarti (Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata), Katiman (Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Kebudayaan dan Pariwisata), dan Buang Asrori (Kepala Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Data Badan Kepegawaian Daerah). Selain diberhentikan sementara, gaji ketiga PNS itu juga

...

Berita Lainnya