Uang Pungutan Sertifikasi Guru Dikembalikan

Jumat, 18 Juli 2008

NGAWI -- Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi akhirnya mengembalikan uang yang dipungut dari peserta sertifikasi guru kemarin.

Uang pungutan sertifikasi guru ini dilakukan oknum pegawai Dinas Pendidikan. Mereka meminta uang kepada sekitar 780 peserta sertifikasi guru yang besarnya berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per orang.

"Uang saya telah dikembalikan secara kolektif melalui sekolah," kata guru sekolah menengah atas berinisial TI.

TI tidak meng

...

Berita Lainnya