Corby Minta Dipindah dari LP Kerobokan

Senin, 14 Juli 2008

DENPASAR -- Schapelle Leight Corby, 30 tahun, terhukum 20 tahun penjara karena kasus narkotik, yang sejak tiga hari lalu selesai menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah, meminta dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, tempatnya menjalani masa hukuman.

Penasihat hukum Corby, Erwin Siregar, berharap kliennya bisa dipindahkan ke LP Bangli karena merasa tertekan berada di tempatnya sekarang. Selain itu, di Bangli juga terdapa

...

Berita Lainnya