Calon Gubernur Tak Wajib Laporkan Dana Kampanye
Panitia pengawas meminta KPU menindak.
Sabtu, 12 Juli 2008
SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur menyatakan tidak ada kewajiban bagi pasangan calon untuk melaporkan dana kampanye ke KPU sebelum masa pencoblosan berakhir. Pelaporan bisa dilakukan selambat-lambatnya tiga hari setelah masa pencoblosan. "Elite politik maupun panwas jangan berbicara di luar konteks undang-undang yang ada," kata Ketua Kelompok Kerja Kampanye KPU Jawa Timur Didik Prasetiyono kemarin.
Menurut Didik, dalam Peraturan Pemerinta
...