Calon Gubernur Tak Wajib Laporkan Dana Kampanye

Panitia pengawas meminta KPU menindak.

Sabtu, 12 Juli 2008

SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur menyatakan tidak ada kewajiban bagi pasangan calon untuk melaporkan dana kampanye ke KPU sebelum masa pencoblosan berakhir. Pelaporan bisa dilakukan selambat-lambatnya tiga hari setelah masa pencoblosan. "Elite politik maupun panwas jangan berbicara di luar konteks undang-undang yang ada," kata Ketua Kelompok Kerja Kampanye KPU Jawa Timur Didik Prasetiyono kemarin.

Menurut Didik, dalam Peraturan Pemerinta

...

Berita Lainnya