Wakil DPRD Tuban Divonis Tiga Setengah Tahun

Sebagai bentuk protes terdakwa tak hadiri sidang.

Jumat, 11 Juli 2008

SURABAYA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada Go Tjong Ping alias Teguh Prabowo Gunawan dan tiga tahun penjara kepada Miyadi kemarin.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Cakra Alam menyatakan terdakwa terbukti melakukan penghasutan yang menyebabkan terjadinya kerusuhan pascapemilihan Bupati Tuban pada 26 April 2006.

Kepada Miyadi, majelis menyatakan mantan anggota Dewan Perwakila

...

Berita Lainnya