Gerakan Golput Tidak Bisa Ditindak

Walaupun baru ajakan, gerakan golput bisa dipidana.

Jumat, 11 Juli 2008

SURABAYA --- Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur mengaku tidak memiliki kewenangan menindak bila ada seseorang atau kelompok tertentu menggalang ajakan golongan putih (golput) atau tidak mencoblos.

Kalau sifatnya masih imbauan, tidak ada dasar bagi Panwas untuk bertindak," kata Sri Sugeng Pujiatmiko, Ketua Panwas, kemarin.

Sugeng mengatakan, menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, yang dapat dipermasalahkan dari ajakan golput itu

...

Berita Lainnya