Gugatan Calon Bupati Magetan Ditolak

Kamis, 10 Juli 2008

Surabaya -- Gugatan pasangan calon Bupati Magetan, Miratul Mukminin-Djarno (Radja), terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah Magetan ditolak Mahkamah Agung melalui putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya kemarin.

"Gugatan kami ditolak majelis hakim," kata Rahardjo, kuasa hukum pasangan itu, kemarin.

Rahardjo mengatakan, berdasarkan Surat Putusan Nomor 04/Pilkada/2008/PT Surabaya, ketua majelis hakim Purwanto berpendapat bahwa proses

...

Berita Lainnya