Jaksa Abaikan Keberatan Minggik

Rabu, 9 Juli 2008

DENPASAR -- Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Denpasar, Olopan Nainggolan, mengabaikan keberatan yang diajukan terdakwa Made Sutama Alias Minggik, 56 tahun, yang diadili karena memiliki senjata tanpa izin serta melakukan perjudian toto gelap.

Ketika menyampaikan tanggapannya atas eksepsi terdakwa, dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar kemarin, jaksa mengatakan hanya perlu menanggapi masalah yang ada relevansinya dengan d

...

Berita Lainnya