Juru Kampanye Ilegal Dilarang Berkampanye

Sabtu, 5 Juli 2008

MALANG - Komisi Pemilihan Umum Kota Malang melarang tim pemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota menghadirkan juru kampanye yang tidak didaftarkan ke KPU. Jika larangan ini dilanggar, KPU akan menghentikan kampanye pasangan calon.

"Juru kampanye harus didaftarkan. Jika tidak, kami akan membubarkan kampanyenya karena menghadirkan juru kampanye ilegal," kata Mohammad Fatich, Ketua Kelompok Kerja Kampanye KPU Kota Malang, kemarin.

KPU Ma

...

Berita Lainnya