Kilas
Saksi Ahli Tolak Jadi Saksi Meringankan

Sabtu, 5 Juli 2008

SURABAYA - Proses penyidikan kasus gratifikasi yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pejabat Pemerintah Kota Surabaya semakin panjang.

Pasalnya, tiga orang saksi ahli yang dipanggil polisi menolak dijadikan saksi meringankan (ad charge). Alasannya, mereka pernah jadi saksi ahli kasus tersebut.

Ketiga saksi ahli itu ialah dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Nur Basuki Minarno dan Philipus M. Hadjon, serta Raydonizar Mo

...

Berita Lainnya