Pemerintah Bali Harus Buat Peraturan Lindungi Karya Seni Tradisional

Kamis, 3 Juli 2008

DENPASAR -- Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali I Nyoman Sudira Ardhyasa mengatakan Pemerintah Daerah Bali harus membuat peraturan daerah sebagai payung hukum yang melindungi para perajin serta motif tradisional Bali.

Menurut Nyoman Sudira, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, hasil karya cipta tradisional yang bersifat turun-temurun dan tidak diketahui siapa penciptany

...

Berita Lainnya