Presiden Terbitkan Peraturan Badan Suramadu

Badan ini tak akan menyaingi kewenangan pemerintah daerah.

Rabu, 25 Juni 2008

SURABAYA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura. Dalam peraturan itu disebutkan, salah satu wewenang badan ini adalah membangun dan mengelola wilayah kaki jembatan Suramadu masingmasing seluas 600 hektare di kaki jembatan Bangkalan dan Surabaya (lihat boks).

Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Provinsi Jawa Timur Hadi Prasetyo, bad

...

Berita Lainnya