Hindari Pencucian Uang, KPUD Bali Batasi Sumbangan Kampanye

Sabtu, 21 Juni 2008

DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum Daerah Bali membatasi jumlah sumbangan dana kampanye bagi masing-masing pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah Bali. Dari perseorangan, jumlah sumbangan diwajibkan tidak melebihi Rp 50 juta. Sedangkan sumbangan dari badan hukum, baik perusahaan maupun lembaga sosial, tidak lebih dari Rp 350 juta.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Kelompok Kerja Pencalonan dan Kampanye Lanang Perbawa Sukawati setelah menso

...

Berita Lainnya