Kejaksaan Ajukan Perkara Korupsi Pasar Jemundo

BPKP tak sanggup menghitung kerugiannya.

Senin, 16 Juni 2008

SURABAYA -- Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Hartadi mengutarakan saat ini institusinya mengajukan berkas perkara korupsi megaproyek Pasar Induk Agrobisnis ke Badan Pemeriksa Keuangan. Berkas ini atas nama tersangka Sugeng Riyono, Kepala Bagian Perlengkapan Aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Sudarto, bendahara proyek.

Kejaksaan menilai Sugeng dan Sudarto ikut bertanggung jawab atas proses pengucuran dana pembebasan tanah di

...

Berita Lainnya