Biaya Prajabatan Diatur dalam SK Gubernur

Semestinya kabupaten/kota menganggarkannya dalam APBD.

Rabu, 11 Juni 2008

SURABAYA -- Kepala Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Kader Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Jawa Timur R. Adi Kamal menegaskan, biaya yang dikenakan kepada peserta prajabatan sah. Sebab, pungutan itu diatur dalam surat Keputusan Gubernur Tahun 2007 tentang Indeks Penyelenggaraan Prajabatan dan Surat Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Tahun 2007.

Berdasarkan surat keputusan itu, kata Adi, biaya prajabatan untuk golongan I dan II s

...

Berita Lainnya