Komisi Pemilihan Umum Belum Berniat Ganti Wahyudi

Rabu, 11 Juni 2008

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum belum akan mengganti Ketua KPU Daerah Provinsi Jawa Timur Wahyudi Purnomo. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan kepada Wahyudi belum memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kami tak bisa melarang dia bertugas kalau belum ada putusan hukum tetap," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary kemarin.

Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, anggota Komisi diberhentikan jika tidak melaksanaka

...

Berita Lainnya