Hukmia 'Diadili' Empat Pejabat

Kalau tak bisa dibina, ya "dibinasakan".

Rabu, 11 Juni 2008

SURABAYA -- Gara-gara memprotes promosi 103 pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Hukmia Airlanggiwati, "diadili" selama satu setengah jam. Dia "diadili" mulai pukul 08.00 sampai 09.30 oleh empat pejabat pemerintah provinsi. Ia dipanggil ke ruangan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Chusnul Arifien Damuri.

Empat pejabat pemerintah provinsi yang menghadapi pejabat fungsional golongan IV-A di Bad

...

Berita Lainnya