Kilas
Penyelewengan Biaya Nikah Dilakukan dengan Aturan Bupati

Selasa, 10 Juni 2008

MAGETAN -- Penyelewengan biaya pernikahan dengan terdakwa Kepala Kantor Departemen Agama Magetan Joefri diduga dilakukan dengan peraturan yang dikeluarkan Bupati Saleh Muljono. Hal ini terungkap dari sejumlah saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Magetan kemarin.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Panekan Maimun mengatakan selama ini pihaknya menerapkan biaya nikah berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2005 tentang Persetujuan Naiknya B

...

Berita Lainnya