Terdakwa Kerusuhan Tuban Dituntut Lima Tahun

Terdakwa dinilai terbukti menghasut massa.

Jumat, 30 Mei 2008

SURABAYA -- Terdakwa kasus kerusuhan pascapemilihan kepala daerah Kabupaten Tuban, Miyadi dan Go Tjong Ping alias Teguh Prabowo Gunawan, dituntut lima tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.

Menurut jaksa penuntut umum Suwarto, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 160 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni dengan sengaja melakukan penghasutan di muka umum baik secara lisan maupun tertulis. Terdakwa ju

...

Berita Lainnya