Berkas Minggik Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 29 Mei 2008

DENPASAR -- Polisi akhirnya melimpahkan berkas pemeriksaan Made Sutama alias Minggik, 56 tahun, ke Kejaksaan Negeri Denpasar kemarin.

Selama menjalani pemeriksaan polisi, Minggik, yang juga bos preman, ditahan di Markas Komando Brigade Mobil Kepolisian Daerah Bali, Jalan Tohpati, Denpasar.

Dalam surat perintah pengeluaran tahanan yang dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Polda Bali nomor SP.Han/21.f/V/2008 disebutkan, penyidikan polisi terhadap ka

...

Berita Lainnya