Permintaan Penambahan Dana Pilkada Sulit Dipenuhi

Rabu, 28 Mei 2008

SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak akan menambah anggaran pemilihan kepala daerah sebelum ada persetujuan dari pemerintah pusat.

Menurut Chusnul Arifien Damuri, Asisten Bidang Pemerintahan, dalam adendum peraturan daerah tentang pemilihan kepala daerah, pemerintah daerah tidak boleh menambah anggaran pilkada yang besarnya Rp 425 miliar.

"Ketentuan ini ditetapkan dalam peraturan daerah dan adendum yang dibuat pemerintah provinsi serta

...

Berita Lainnya