Komisi Yudisial Teliti Perkara yang Terkatung-katung 23 Tahun Lebih

Pengadilan Tinggi memerintahkan eksekusi ditunda.

Sabtu, 17 Mei 2008

SURABAYA - Mahkamah Yudisial meneliti perkara perdata sengketa tanah di Pengadilan Negeri Probolinggo yang terkatung-katung lebih dari 23 tahun.Koordinator Bidang Pelayanan Masyarakat Komisi Yudisial, Zainal Arifin Zainal Arifin, kemarin meminta klarifikasi Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur Mohammad Arif.Sehari sebelumnya, ia meminta keterangan Ketua Pengadilan Negeri Probolinggo Jihad Arkanuddin.Kedatangan Zainal ke Jawa Timur atas laporan Darm...

Berita Lainnya