Tanpa Calon Perseorangan, Pilkada Inkonstitusional

Jumat, 9 Mei 2008

Surabaya -- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Timur tidak menerima calon perseorangan dapat mengakibatkan pemilihan kepala daerah (pilkada) Jawa Timur inkonstitusional dan melanggar Undang-Undang Dasar 1945.

Ketua Umum Komisi Nasional Pemilihan Kepala Daerah Independen Yislam Al Weni mengatakan UU Nomor 32 Tahun 2004 telah direvisi untuk mengakomodasi calon perseorangan. "Mahkamah Konstitusi juga telah memberi wewenang kepada KPU untuk me

...

Berita Lainnya