Kilas
Kejaksaan Kasasi, Bekas Bupati Nganjuk Tak Gentar

Kamis, 8 Mei 2008

NGANJUK -- Bekas Bupati Nganjuk Soetrisno Rachmadi tidak menggubris rencana kasasi Kejaksaan Negeri Nganjuk ke Mahkamah Agung. Ia yakin MA juga akan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Langkah kasasi diambil kejaksaan setelah Pengadilan Tinggi membebaskan Soetrisno, mantan bupati dua periode (1993-1998 dan 1998-2003), dalam kasus korupsi dana otonomi daerah sebesar Rp 1,030 miliar.

"Sejak awal saya menyatakan, saya tidak bersalah," ujarn

...

Berita Lainnya