DPRD Bali Desak Gubernur Bongkar Vila di Sekitar Pura Uluwatu
Rabu, 30 April 2008
DENPASAR -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali mendesak Gubernur bertindak tegas terhadap bangunan vila, hotel, ataupun fasilitas wisata di sekitar pura luhur Uluwatu.
Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya mengatakan Peraturan Daerah Bali Nomor 3 Tahun 2005 tentang rencana tata ruang dan wilayah, yang menentukan tidak boleh ada bangunan dalam radius 5 kilometer dari pura Uluwatu, harus ditaati oleh semua pihak.
Pura terbesar kedua setelah pura Besa
...